JAKARTA (Lampungpro.com): Polisi meringkus dua laki-laki, FA dan AH yang disangka menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan bermuatan SARA serta berita bohong atau hoaks berupa video yang menampilkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui media sosial.
"Kami tangkap setelah beredarnya video Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019 yang sengaja dipotong," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat (31/5/2019).
Keduanya ditangkap pada 29 Mei 2019 di kawasan Jakarta Barat. Dalam video asli Tito Karnavian bertanya kepada anggota Brigade Mobil apakah jika ada warga yang membawa parang dan mau membunuh warga lainnya, boleh ditembak oleh aparat.
Kepada polisi, FA dan AH mengaku telah menyebar hoaks itu atas inisiatif sendiri. Ia termotivasi karena sering mendengar dan menonton ceramah Rizieq Shihab melalui media sosial Youtube sehingga menjadi tidak suka dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Polisi menjerar FA dan AH dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia