Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Harus Tindak Tegas Pemda Pembangkang Jaminan Kesehatan Nasional
Lampungpro.co, 09-Jan-2017

Amiruddin Sormin 1081

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Sejak 1 Januari 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, secara resmi menghentikan pembayaran iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Banyak warga Gowa yang mengaku kebingungan mengurus jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS kesehatan di daerahnya.

Sebanyak 119 ribu warga Gowa penerima PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan aksesnya. Warga Gowa yang terdaftar sebagai PBI oleh Pemkab akan dikembalikan ke program kesehatan gratis. Masalahnya sebab tak semua penyakit bisa ditangani oleh rumah sakit daerah di Gowa.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (Kornas MP BPJS), Hery Susanto, mengatakan Presiden Jokowi harus instruksikan Kemendagri guna menindaktegas Pemda yang membangkang program JKN. Pasalnya, program JKN merupakan amanat UUD 1945 dan UU BPJS dalam memberikan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Meski ada upaya mengembalikan JKN ke program kesehatan gratis yang dihandel pemda dipastikan hal itu akan alami kendala regulasi. Sebab regulasi yang berlaku saat ini dilakukan melalui BPJS. "Pemkab Gowa buat blunder politik, sebab regulasi JKN telah disusun dan dikelola melalui BPJS kesehatan," kata Hery.

Penindakan tersebut penting guna tidak diikuti oleh Pemda lainnya secara nasional. Meski disayangkan bahwa pemerintah pusat nampak tidak serius dalam regulasi JKN terkait sanksi hukum bagi penyelenggara negara dalam JKN. Sanksi hukum hanya diberlakukan bagi perusahaan atau masyarakat peserta mandiri.

Jika menunggak atau tidak ikut BPJS, ada sanksi administrasi, denda maupun penghentian pelayanan publik tertentu hingga sanksi hukum lainnya. "Penegakkan hukum mestinya tidak pandangan bulu, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus memberikan contoh. Jangan siksa warga dengan memutuskan iuran JKN, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan karena itu amanat konstitusi," kata dia. (R1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Siapa Mereka? PTK Khusus yang Tak Pernah...

Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...

708


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved