Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Joko Widodo Serahkan Sertifikat Tanah Masyarakat Lampung
Lampungpro.co, 28-Dec-2017

Amiruddin Sormin 1680

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Presiden RI Joko Widodo secara simbolis menyerahkan 3.000 dari total 208.767 bidang tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 kepada masyarakat Lampung melalui teleconference di Gedung Serba Guna, Universitas Lampung, Kamis (28/12/2017). Sertifikat itu diserahkan Presiden melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada 122 penerima.

Hadir pada penyerahan sertifikat itu antara lain Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo dan Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Iing Sarkim. Melalui teleconference yang berlangsung dari Pontianak, Kalimantan Barat, Presiden Joko Widodo juga menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan Barat (110.394 sertifikat), Jawa Timur (469.000 sertifikat), Sulawesi Selatan (90.543 sertifikat), Jambi (82.121 sertifikat), dan Sumatera Selatan sebanyak 140.335 sertifikat.

Dari lapangan Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Presiden mengatakan pemerintah menargetkan seluruh sertifikat tanah di Indonesia selesai dibagikan kepada masyarakat pemilik tanah di 2025. Presiden mengatakan mengangkat ribuan juru ukur baru untuk mempercepat proses sertifikasi tanah. Hingga kini, pemerintah menambah 4.600 juru ukur untuk melakukan pengukuran terhadap tanah yang dimiliki masyarakat.

"Target saya pada 2025 harus rampung urusan sertifikat. Artinya pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak tidur, pokoknya saya kejar terus saya ikuti prosesnya," ujar Presiden Joko Widodo.

Di Lampung, proses sertifikasi tanah tersebut menurut Iing Sarkim dibagi dua tahap. Pada tahap pertama 65 ribu bidang dan kedua 143.767 bidang. Program PTSL berbeda dengan prona. Objek program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah dalam satu hamparan. Mulai tanah milik adat hingga tanah negara, semuanya disertifikasi. Sedangkan prona sifatnya sporadis dan tidak satu hamparan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved