JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kegiatan buka puasa bersama yang dilakukan umat Islam di lingkungan instansi pemerintah tidak dilarang. Hal ini menyusul terbitnya surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu berisi arahan Presiden Jokowi terkait larangan untuk menggelar acara buka puasa bersama.
Salah satu alasannya karena penanganan pandemi yang berada di tahap transisi menuju endemi dan diperlukan sikap kehati-hatian. Menurut Yusril surat yang bersifat rahasia namun bocor ke publik itu bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu.
Melainkan sebagai kebijakan belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya. Yusril pun menyarankan agar Seskab meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keteranganya yang diterima Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (23/3/2023).
Masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah. "Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah," tuturnya.
Selain itu Yusril juga mengkhawatirkan surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadan di berbagai tempat tahun ini.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Presiden Larang Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Gelar Buka Puasa Bersama Ramadan, ini Aturannya
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H. Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3888
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia