BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Banjarmasin, Baradatu, Way Kanan inisial D (35), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, Sabtu (16/4/2022). D ditangkap, kedapatan mencuri 10 batang kayu pohon jati, Rabu (13/4/2022).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku kedapatan mencuri pohon jati dari kebun milik Hermisih, di Dusun Kandau Ulu, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. Korban baru mengetahui kayunya dicuri orang, dari pekerja pengelola kebun.
"Awalnya korban diberi tahu pekerjanya, pohon jati miliknya sudah dipotong jadi 10 batang. Dari informasi itu, korban lalu mengecek ke perkebunan," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Setelah dicek, benar adanya ditemukan pohon jati sudah dalam kondisi terpotong. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Way Kanan, untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Poros Kelurahan Pasar Banjit, Way Kanan tanpa perlawanan," ujar Andre Try Putra. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4887
Kominfo LamSel
433
308
03-Jul-2025
338
03-Jul-2025
433
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia