Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria Asal Baradatu Way Kanan Ditangkap Polisi Curi 10 Batang Kayu Jati
Lampungpro.co, 19-Apr-2022

Febri Arianto 1353

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Banjarmasin, Baradatu, Way Kanan inisial D (35), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, Sabtu (16/4/2022). D ditangkap, kedapatan mencuri 10 batang kayu pohon jati, Rabu (13/4/2022).

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku kedapatan mencuri pohon jati dari kebun milik Hermisih, di Dusun Kandau Ulu, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. Korban baru mengetahui kayunya dicuri orang, dari pekerja pengelola kebun.

"Awalnya korban diberi tahu pekerjanya, pohon jati miliknya sudah dipotong jadi 10 batang. Dari informasi itu, korban lalu mengecek ke perkebunan," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Setelah dicek, benar adanya ditemukan pohon jati sudah dalam kondisi terpotong. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Way Kanan, untuk ditindaklanjuti.

"Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Poros Kelurahan Pasar Banjit, Way Kanan tanpa perlawanan," ujar Andre Try Putra. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15358


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved