LAMBU KIBANG (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengamankan seorang pria berinisial WA (28), warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Tiyuh Kibang Tri Jaya. Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Andi Rahman, melalui Kasatreskrim Iptu H. Tosira menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian.
“Korban masih berusia 14 tahun. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Tosira, Sabtu (24/5/2025).
Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penindakan pada Jumat (23/5/2025) di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Tiyuh Kibang Tri Jaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor pada Kamis sore (15/5/2025), kemudian mengajaknya ke arah Unit 6. Saat hujan turun, pelaku mengajak korban berteduh di sebuah gubuk di area perkebunan karet.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila. Meski korban sempat menolak, pelaku terus meyakinkan hingga akhirnya terjadi tindakan kekerasan seksual. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang relevan. Proses penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan keluarganya. Polres Tulang Bawang Barat juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Keterangan Redaksi:
Identitas korban tidak ditampilkan untuk menghormati hak dan perlindungan anak di bawah umur, sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan Pedoman Media Siber. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1985
Lampung Timur
3841
Lampung Tengah
3648
Lampung Tengah
3644
170
25-May-2025
284
25-May-2025
295
25-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia