KRUI (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat inisial BR (22), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat, Rabu (25/5/2022). BR ditangkap, kedapatan mencuri ratusan ekor benih lobster atau benur.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat, Ipda Doni Dermawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya ketika anggotanya patroli di Pemangku (Dusun) Taman Marga, Pekon Penengahan, Lemong terdapat kegiatan illegal fishing.
"Dari informasi dan laporan itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mendatangi lokasi, tim kami memergoki seorang pria di dalam gudang kayu," kata Ipda Doni Dermawan, Jumat (26/5/2022).
Ketika kepergok itu, pelaku didapati sedang menghitung jumlah benur yang diterimanya. Selanjutnya, pelaku langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi lanjutan.
"Ketika itu, pelaku mengakui melakukan pencurian dan illegal fishing. Dari penangkapan itu, didapati barang bukti berupa 130 ekor benur, piring keramik, saringan plastik, besek, dua sterefoam, dan mesin angin blower," ujar Doni Dermawan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15692
EKBIS
8256
Bandar Lampung
5643
Bandar Lampung
3998
Bandar Lampung
3856
203
03-Apr-2025
224
03-Apr-2025
448
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia