KRUI (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat inisial BR (22), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat, Rabu (25/5/2022). BR ditangkap, kedapatan mencuri ratusan ekor benih lobster atau benur.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat, Ipda Doni Dermawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya ketika anggotanya patroli di Pemangku (Dusun) Taman Marga, Pekon Penengahan, Lemong terdapat kegiatan illegal fishing.
"Dari informasi dan laporan itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mendatangi lokasi, tim kami memergoki seorang pria di dalam gudang kayu," kata Ipda Doni Dermawan, Jumat (26/5/2022).
Ketika kepergok itu, pelaku didapati sedang menghitung jumlah benur yang diterimanya. Selanjutnya, pelaku langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi lanjutan.
"Ketika itu, pelaku mengakui melakukan pencurian dan illegal fishing. Dari penangkapan itu, didapati barang bukti berupa 130 ekor benur, piring keramik, saringan plastik, besek, dua sterefoam, dan mesin angin blower," ujar Doni Dermawan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
26767
Olahraga
348
Kominfo Lampung
367
Kominfo Lampung
372
Bandar Lampung
385
348
18-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia