Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Produksi 149 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung Tengah, Polda Lampung Tetapkan 14 Orang ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 15-Oct-2024

Febri 177

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Polairud Polda Lampung, menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perikanan berupa penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin usaha di Bumi Kencana, Seputih Agung, Lampung Tengah.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Boby mengatakan, ada pun 14 tersangka tersebut masing-masing ada yang berasal dari berbagai daerah ada yang dari Trenggalek, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Lampung.

"Para tersangka ini ada juga yang asli Lampung Tengah melihat aktivitasnya, jadi dari mereka ini asalnya dari berbagai daerah untuk apakah berpindah-pindah tempat, ini masih kami dalami lagi," kata Kombes Boby saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).

Ada pun para tersangka yakni UW yang berperan sebagai tangan kanan di lokasi penampungan, kepala packing, pencatat barang, dan pengawas. Lalu tersangka L berperan pencatat barang masuk dan wakil kepala packing di lokasi.

"Tersangka lainnya YP, P, ML, MJ, MR, FD, AK, S, AF, BE, MM, dan B ini berperan penyortir benih dan mempacking benih lobster," ujar Kombes Boby.

Kasus tersebut bermula laporan dan informasi masyarakat, ada pengiriman benih lobster dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera lewat Bakauheni hingga dimonitoring dan diselidiki.

"Lalu kami mendapat informasi dibawa ke Lampung Tengah, jadi ini selama dua hari dikemas untuk dikirim ke Jambi, namun dikemasnya di Lampung Tengah," ujar Kombes Boby.

Proses hukum yang dilaksanakan ada barang bukti selain 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong, polisi berhasil mengamankan berbagai alat-alat yang dipakai.

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara yang ada Rp37,3 miliaran. Untuk harga pasaran di Vietnam itu jenis lobster mutiara Rp200 ribu perekor dan ada jenis pasir harganya Rp250 ribu perekor.

Dari pemeriksaan, asal barang tersebut dari Pulau Jawa yang dikirim ke Sumatera, mereka mengemas kembali barang untuk lamanya mereka beraksi mereka mengakui sudah sebulan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1366


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved