Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Anak dan Adik di Pringsewu, Psikolog Sarankan Pelaku Dihukum Mati
Lampungpro.co, 24-Feb-2019

Heflan Rekanza 3316

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pelaku pemerkosaan terhadap saudara kandung atau hubungan sedarah (incest) yang dilakukan oleh JM (45), SA (24) dan YF (15) yang merupakan ayah, kakak, adik disarankan dihukum mati. "Kalau di negara kita, hitam putihnya itu sudah sangat kentara ya, itu salah, immoral dan illegal. Tak hanya bertentangan dengan moral tapi hukum kita sudah punya hukum mengatur masalah itu," kata pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, Minggu (24/2/2019).

Adapula wacana agar ada pelaku yang direhabilitas. Namun Reza menepis wacana ini. Saat ini menurutnya, para pemangku kepentingan tengah sibuk mengurusi RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual, red). Di sana ada rumusan bahwa pelaku juga direhabilitasi. "Nah sekarang saya kembalikan ke masarakat melihat pelaku bejat, keji, jahanam seperti itu sudi tidak mendengarkan kata rehabilitasi pada orang orang ini yang sudah bertahun-tahun dan berkali-kali menggagahi anak kandungnya sendiri. Kalau saya tidak sudi. Semestinya orang-orang seperti ini dihukum mati," ujar Reza.

Dia pun melihat masalah ini secara realistis terkait program rehabilitasi yang sering diterapkan tidak tepat sasaran di Indonesia. "Kita realitstis saja program rehabiitasi seperti apa yang akan mujarab dikenakan apalagi di Indonesia , tak begitu yakin bisa diterapkan maksimal. Alhasil daripada pusing memikirkan tentang apa yang harus kita lakukan pada pelaku ya, sudah hukum mati. Selanjutnya kita berfokus apa yang bisa kita lakukan pada korban," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap ketiga tersangka di kediaman mereka di wilayah Pringsewu, Lampung. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial JM (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18). Para pelaku mengaku berulang kali memperkosa AG di rumah mereka.

Wacana rehabilitasi pelaku muncul dari Komnas Perempuan. "Seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat) harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual, oleh anggota keluarga ini. Ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan privat urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain, penegakan hukum maksimal kepada pelaku incest juga perlu dibarengi dengan rehabilitasi perilaku, untuk mencegah incest berulang," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved