Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PT GMP Lampung Diduga Terlibat, KPK Intensifkan Penyidikan Suap dan Gratifikasi Pajak Rp50 Miliar
Lampungpro.co, 25-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1519

Share

Gedung KPK RI di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan dugaaan suap dan gratifikasi Rp50 miliar kepada dua pejabat di Direktorat Jenderal (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, sejak Rabu (24/3/2021). Para pejabat yang ditengarai menerima suap tersebut yakni Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.


Kedua pejabat teras Dirjen Pajak itu diduga menerima duit haram dari tiga perusahaan wajib pajak yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin Indonesia, dan PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah. Pada tahap awal, dua perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin, digeledah pada Rabu (24/3/2021). "Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa dan menjadi bagian berkas perkara penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kepada media di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Dalam menyelidiki kasus ini, pada 10 Februari 2021, KPK menyurati Menteri Keuangan RI terkait pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu disebutkan kedua tersangka yakni Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, menerima hadiah dari PT Gunung Madu Plantation yang diduga diberikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak. 

Hadiah itu terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantation untuk tahun pajak 2016. Demikian halnya dengan PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Panin Indonesia juga diduga terkait pemeriksaan pajak untuk 2016-2017.

KPK menilai perbuatan itu melanggar Pasal 12 (a) dan Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi. Pada surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri itu juga disebutkan surat laporan dan dasar hukum atas penyidikan tersebut.

Atas penyidikan itu, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan pihaknya mendukung agar KPK memeriksa konsultan pajak dan perusahaan tersebut. Dukungan serupa juga disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas. 

Menurut Mikdar, praktek seperti ini tak bisa dibiarkan. "Kalau dibiarkan, bakal banyak kasus pengemplangan pajak terjadi. Padahal kita membutuhkan dana untuk pembangunan dari pajak itu," kata Mikdar yang juga Sekretaris Komisi 1 kepada Lampungpro.co, Rabu (24/3/2021) malam. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1280


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved