BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III Holding) dan Kantor Pusat PTPN I (Persero), menerbitkan izin kepada PTPN I Regional 7 di Lampung, untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.
Surat izin prinsip dari dua institusi yang membawahkan PTPN I Regional 7 itu, diterima manajeman pada 22 dan 23 Juli 2026. Berlandas surat tersebut, Unit Kerja PTPN I yang memiliki asset di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu itu, langsung mengeksekusi dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran.
"Iya, benar. Surat usulan kami ke Holding dan ke HO (Head Office) sudah berbalas yang intinya mengizinkan rekrutmen karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, kontrak) menjadi KTNG (Karyawan Tetap Non Golongan). Kabar gembira ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh jajaran di unit kerja sejak 24 Juli lalu. Dan mulai hari ini sampai besok (27—28 Juli 2026) kami buka pendaftaran," kata Region Head PTPN I Regional 7 Iyan Heryanto di Bandar Lampung, Rabu (29/7/2026).
PTPN I Regional 7 menyambut baik kebijakan pemegang saham yang mengabulkan permintaan tersebut. Hal ini juga selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo, yang memberi perhatian khusus kepada kepastian lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada PTPN III Holding dan Head Office PTPN I yang merespons dengan sangat positif. Ini tentu kabar baik bagi seluruh pekerja, dan kami berkomitmen untuk meningkatkan kinerja," ujar Iyan Heryanto.
Sebaliknya, Iyan juga meminta kepada para karyawan yang statusnya naik, untuk meningkatkan kontribusinya bagi produktivitas korporasi.
Diketahui, usulan untuk pengangkatan karyawan PKWT menjadi karyawan tetap sudah berlangsung lama. Pihak PTPN I Regional 7 juga sudah langsung membuat usulan kepada kantor pusat PTPN I (Persero).
Mengomentari ini, Iyan Heryanto menginformasikaan pengambilan keputusan soal ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Ia menyebut, banyak sekali aspek yang harus dipertimbangkan, terutama terkait dengan ketersediaan anggaran, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan regulasi yang harus dipenuhi.
"Kalau kami maunya sejak dulu, sebab kami memang membutuhkan tenaga kerja yang cukup, dan punya motivasi kuat. Salah satu motivasi pekerja adalah, status yang jelas dan pendapatan yang memadai, tapi untuk memutuskan itu banyak komponen yang harus disiapkan," sebut Iyan.
Secara teknis, pengangkatan karyawan PKWT menjadi KTNG dijelaskan oleh Kepala Bagian SDM PTPN I Regional 7 Ronald Sudrajat yang menjelaskan, seluruh karyawan PKWT PTPN I Regional 7 berhak untuk mengikuti rekrutmen ini. Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pendaftar, namun kalau soal administrasi, saya kira semua PKWT sudah punya. Ditambah lagi, persyaratan teknis yang juga harus ada, yakni prestasi alias kinerja dan kompetensi, jadi mereka harus menunjukkan produktivitasnya, kemampuannya, dan komitmennya," jelas Ronald.
Ronald mengakui, pihaknya mendapat kuota cukup banyak dalam rekrutmen PKWT menjadi KTNG. Namun demikian, belum semua PKWT bisa diangkat pada periode ini, mengingat kondisi perusahaan yang sedang menuju pemulihan.
Oleh karena itu, ia meminta semua karyawan PKWT segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi. PTPN juga bekerja sama dengam lembaga independen dalam melakukan seleksi ini, sehingga hasil seleksi akan fair sesuai dengan kondisi yang ada pada masing-masing karyawan yang mendaftar.
Tentang peningkatan status karyawan dari PKWT ke KTNG, ada beberapa perbedaan mendasar. Setiap karyawan KTNG, berhak untuk mendapatkan hak-hak normatif sebagaimana karyawan tetap, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak normatif lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
BPJS Kesehatan
845
BPJS Kesehatan
968
244
29-Jul-2026
244
29-Jul-2026
230
29-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia