LIMAU (Lampungpro.co): Kus (33), berporfesi nelayan ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus lantaran menganiayakakak kandung dan juga iparnya di Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Tanggamus. Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, tersangka diamankan saat pulang melaut setelah bersembunyi beberapa hari usai menganiaya Sur (40)kakak iparnya dan NR (36) kakak kandungnya hingga mengalami luka berat di bagian kepala hingga dirawat di RS Pringsewu.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 10.00 Wib saat berada di Pantai Pekon Tegineneng, Limau," ungkap AKP Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (20/2/2021).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa (16/2/2021) pukul 09.00 WIB di Dusun Koala Jaya Pekon Tegineneng, Limau, pelaku mendatangi korban dan kemudian pelaku langsung memukul korban Sur menggunakan sebatang kayu bulat dan mengenai kepala bagian belakang korban. Tidak sampai disitu, setelah korban terjatuh, pelaku tetap memukul Sur.
Melihat itu, NR yang juga kakak kandung pelaku berniat melerai, namun pelaku malah memukili NR menggunakan balok kayu yang sama mengenai kepala serta tangan korban. Beruntung saat keributan itu, terdengar oleh saksi Ozi (40) nelayan setempat yang mendatangi lokasi, sehingga pelaku melarikan diri. Namun akibat pemukulan tersebut kedua korban mengalami luka di bagian kepala mengeluarkan darah dan luka di tangan.
"Setelah korban dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk dilakukan pengobatan, kemudian Is selaku ayah NR sekaligus ayah pelaku melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan sementara, pelaku selama ini dikenal sering membuat resah warga sekitar karena mengamuk dab membawa golok. "Belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan, namun tersangka ini dikenal meresahkan. Kedua korban juga belum bisa dimintai keterangan dikarenakan sedang di rawat di RS Mitra Husada Pringsewu," ujarnya.
Tersangka saat ini masih diobservasi di RSJ, terhadapnya dijerat Pasal 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
266
Lampung Selatan
22750
Humaniora
3080
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia