Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pukul Kakak dan Ipar hingga Dirawat di RS Pringsewu, Nelayan Asal Limau Tanggamus ini Diciduk
Lampungpro.co, 20-Feb-2021

Amiruddin Sormin 871

Share

Aparat Polsek Limau saat bersama pelaku dan barang bukti penganiayaan, Sabtu (20/2/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLSEK LIMAU

LIMAU (Lampungpro.co): Kus (33), berporfesi nelayan ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus lantaran menganiayakakak kandung dan juga iparnya di Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Tanggamus. Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, tersangka diamankan saat pulang melaut setelah bersembunyi beberapa hari usai menganiaya Sur (40)kakak iparnya dan NR (36) kakak kandungnya hingga mengalami luka berat di bagian kepala hingga dirawat di RS Pringsewu.


"Tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 10.00 Wib saat berada di Pantai Pekon Tegineneng, Limau," ungkap AKP Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (20/2/2021).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa (16/2/2021) pukul 09.00 WIB di Dusun Koala Jaya Pekon Tegineneng, Limau, pelaku mendatangi korban dan kemudian pelaku langsung memukul korban Sur menggunakan sebatang kayu bulat dan mengenai kepala bagian belakang korban. Tidak sampai disitu, setelah korban terjatuh, pelaku tetap memukul Sur.

Melihat itu, NR yang juga kakak kandung pelaku berniat melerai, namun pelaku malah memukili NR menggunakan balok kayu yang sama mengenai kepala serta tangan korban. Beruntung saat keributan itu, terdengar oleh saksi Ozi (40) nelayan setempat yang mendatangi lokasi, sehingga pelaku melarikan diri. Namun akibat pemukulan tersebut kedua korban mengalami luka di bagian kepala mengeluarkan darah dan luka di tangan.

"Setelah korban dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk dilakukan pengobatan, kemudian Is selaku ayah NR sekaligus ayah pelaku melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan sementara, pelaku selama ini dikenal sering membuat resah warga sekitar karena mengamuk dab membawa golok. "Belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan, namun tersangka ini dikenal meresahkan. Kedua korban juga belum bisa dimintai keterangan dikarenakan sedang di rawat di RS Mitra Husada Pringsewu," ujarnya.


Tersangka saat ini masih diobservasi di RSJ, terhadapnya dijerat Pasal 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved