KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus tiga tersangka dugaan pungutan liar (pungli) Anggaran Dana Desa (ADD) berikut barang barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (7/5/19) siang. Ketiga tersangka yakni IW (52), MS (47) dan SF (41) seluruhnya berprofesi Kepala Pekon nonaktif dan pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang merupakan perkara 2017.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung. Berdasarkan perkara sudah P21 sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap Polres Tanggamus pada 2017. Berawal operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Agustus 2017 pukul 14.00 Wib diamankan di kediaman tersangka SF di Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung. "SF berperan sebagai pengepul potongan Dana Desa yang dia tarik dari para kepala pekon di bawah Apdesi Kecamatan Pugung. Besarnya potongan Dana Desa Rp7,5 juta/pekon. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp75,5 juta," jelas Edi.
Setelah pemeriksaan intensif terhadap SF yang juga Bendahara Apdesi Kecamatan Pugung, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan dua tersangka baru. Keduanya yakni IW, Ketua Apdesi Pugung sekaligus Kepala Pekon Banjaragung Ilir. Lalu Sekretaris APDESI, MS (47) sekaligus Kepala Pekon Tiuh Memon.
Ditambahkan AKP Edi Qorinas, titik berat penetapan tersangka terhadap IW dan MS, adalah peranan mereka yang secara sah dan terbukti bersalah bersama-sama melakukan praktik pungli terhadap Dana Desa. "Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dikonfrontasi dengan keterangan SF dalam penyidikan, muara perkara pungli ini mengarah pada Ketua dan Sekretaris Apdesi Kecamatan Pugung," imbuhnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20011 tentang Pemberantasan TP Korupwi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Kasat menghimbau kepada kepala pekon atau pemerintahan bila mengambil pungutan harus ada dasarnya sehingga terjadi kesalahan mengakibatkan tindak pidana. "Karena di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu terbentuk saber pungli, kami himbau kepala pekon dan pemerintahan lain jika ada pemungutan uang harus ada dasar humumnya," himbaunya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait P21 ketiga tersangka tercatat dalam surat nomor : B-503/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka SF. Kemudian surat nomor B-504/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka MS serta momor : B-505/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka IW. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19497
Bandar Lampung
9951
Gerbang Sumatera
5138
Lampung Barat
4515
Gerbang Sumatera
3864
121
11-Apr-2025
518
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia