Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pungli ke Pedagang Pasar, Mantan Kades di Sungkai Utara Terjaring OTT Polres Lampung Utara
Lampungpro.co, 11-Jun-2022

Febri Arianto 1650

Share

Polres Lampung Utara Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Tiga orang di Pasar Negara Ratu, Sungkai Utara, ditetapkan tersangka pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) jajaran Polres Lampung Utara, melakukan pungutan liar (Pungli) ke para pedagang. Dari tiga tersangka, satu diantaranya mantan kepala desa di Negara Ratu inisial AS (50).

Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso mengatakan, dua lainnya yang ditetapkan tersangka warga sipil inisial AM (45) dan AT (50). Penangkapan ketiganya ini, berdasarkan laporan pedagang sekitar.

"Awalnya para pedagang mengeluhkan adanya jual beli los dan ruko, tiap satu losnya diminta bayar Rp2,5 hingga Rp5 juta. Tiap pedagang harus membayar uang itu, untuk bisa menempatinya," kata Kompol Dwi Santoso, Jumat (10/6/2022).

Selanjutnya, para pedagang membayarkan ke pelaku AM, lalu dibuatkan surat tanda terima dalam bentuk kwitansi. Setelah uang-uang itu terkumpul, kemudian diserahkan ke mantan Kades AS.

"Dari laporan masyarakat, tim lalu melakukan penyelidikan. Awalnya tim menangkap enam orang, namun hanya tiga ini yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dwi Santoso.

Mereka ini, melakukan Pungli atas keinginan sendiri, dan tidak ada perintah dari siapapun. Sebab dari hasil penyelidikan, uang Pungli yang mereka minta dari pedagang itu, tidak ada aliran dana kepada pejabat di Pemkab Lampung Utara.

"Dalam aksinya, mereka ini mengancam para pedagang, apabila tidak membayar, maka tidak bisa berjualan di pasar tersebut. Sementara jumlah korban dalam perkara ini, didapati ada tujuh orang," jelas Dwi Santoso.

Ada pun pasar tersebut, dibangun menggunakan dana APBN untuk membantu masyarakat, khususnya para pedagang yang berjualan. Sehingga seharusnya para pedagang yang berjualan, tidak dikenakan biaya apapun.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp44 juta, kwitansi tanda terima, satu buku catatan kecil, dan empat unit Ponsel berbagai merek. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, lalu Pasal 379 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved