KOTABUMI (Lampungpro.co): Tiga orang di Pasar Negara Ratu, Sungkai Utara, ditetapkan tersangka pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) jajaran Polres Lampung Utara, melakukan pungutan liar (Pungli) ke para pedagang. Dari tiga tersangka, satu diantaranya mantan kepala desa di Negara Ratu inisial AS (50).
Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso mengatakan, dua lainnya yang ditetapkan tersangka warga sipil inisial AM (45) dan AT (50). Penangkapan ketiganya ini, berdasarkan laporan pedagang sekitar.
"Awalnya para pedagang mengeluhkan adanya jual beli los dan ruko, tiap satu losnya diminta bayar Rp2,5 hingga Rp5 juta. Tiap pedagang harus membayar uang itu, untuk bisa menempatinya," kata Kompol Dwi Santoso, Jumat (10/6/2022).
Selanjutnya, para pedagang membayarkan ke pelaku AM, lalu dibuatkan surat tanda terima dalam bentuk kwitansi. Setelah uang-uang itu terkumpul, kemudian diserahkan ke mantan Kades AS.
"Dari laporan masyarakat, tim lalu melakukan penyelidikan. Awalnya tim menangkap enam orang, namun hanya tiga ini yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dwi Santoso.
Mereka ini, melakukan Pungli atas keinginan sendiri, dan tidak ada perintah dari siapapun. Sebab dari hasil penyelidikan, uang Pungli yang mereka minta dari pedagang itu, tidak ada aliran dana kepada pejabat di Pemkab Lampung Utara.
"Dalam aksinya, mereka ini mengancam para pedagang, apabila tidak membayar, maka tidak bisa berjualan di pasar tersebut. Sementara jumlah korban dalam perkara ini, didapati ada tujuh orang," jelas Dwi Santoso.
Ada pun pasar tersebut, dibangun menggunakan dana APBN untuk membantu masyarakat, khususnya para pedagang yang berjualan. Sehingga seharusnya para pedagang yang berjualan, tidak dikenakan biaya apapun.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp44 juta, kwitansi tanda terima, satu buku catatan kecil, dan empat unit Ponsel berbagai merek. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, lalu Pasal 379 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3928
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia