NATAR (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menciduk pelaku tindak pidana pencurian di sebuah konter di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (15/6/2024). Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra, mengatakan pelaku berinisial AJ (19) warga Kecamatan Natar ini ditangkap lantaran telah menggasak satu HP Samsung Tipe A15.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat lihat handphone untuk dibeli, saat sedang mengecek handphone tersebut, tiba tiba pelaku kabur melarikan diri," ujar Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra.
Personel Tekab 308 Polsek Natar yang dipimpin Panit 1 dan 2 melakukan penangkapan pelaku pencurian di kediaman pelaku. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari adanya laporan dari pelapor ke Polsek Natar mengenai pencurian yang terjadi di Konter Mar Cell di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp2,8 juta. Akibat perbuatan itu pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3956
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia