GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pria asal Gedong Tataan, Pesawaran inisial MS (46) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, Selasa (23/8/2022). MS ditangkap, karena mencabuli anak tetangganya diketahui masih gadis 16 tahun inisial BG.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. Hingga kini, pihaknya masih memeriksa korban, saksi, hingga pelaku.
"Dalam aksinya, pelaku ini bermodus pura-pura bertamu dengan mendatangi rumah orang tua korban. Lalu masuk ke dalam rumah korban, saat itu korban sedang duduk di ruang tamu," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Tak lama kemudian, pelaku terus mendekati korban, hingga akhirnya berhasil duduk di samping korban. Setelah itu, korban langsung melancarkan aksinya, dengan memegangi tubuh korban.
"Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan mengadu ke orang tuanya. Kemudian berakhir pada pelaporan kejadian tersebut, ke Mapolres Pesawaran," ujar Suprianto.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditambah keterangan para saksi, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dengan barang bukti pakaian korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19479
Bandar Lampung
9924
Gerbang Sumatera
5120
Lampung Barat
4497
Gerbang Sumatera
3846
497
10-Apr-2025
426
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia