Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pura-Pura Perempuan di Medsos dan Tawarkan Video Call Esek-Esek, Tiga Pria Asal Pringsewu ini Peras Korban Jutaan
Lampungpro.co, 16-Aug-2022

Amiruddin Sormin 2048

Share

Para pelaku pemerasan saat diinterogasi petugas. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pemerasan bermodus pornografi (sextortion).  Polisi menangkap tiga pelaku yakni DD (23), warga Pekon Margakaya, ES (22) warga kelurahan Pringsewu Selatan dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan. 


Sedangkan saru pelaku lain yang  diketahui identitasnya masih diburu. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu, ke Polres Pringsewu pada Sabtu (13/8/2022).

Saat menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan memasang foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki. Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial. Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan para korban.

Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang, kata Iptu Feabo kepada awak media pada Selasa (16/8/2022) siang.

Dengan adanya foto screenshot itu, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.

Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp5 juta namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi. Saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban disebarkan di sejumlah laman dan group medsos, tutur Feabo

Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. DS diciduk pada Sabtu (13/8/2022) pukul 19.30 wib di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu. Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumah masing-masing.

"Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan sat unit mobil," jelasnya 

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan Kasus tersebut. Kemudian terhadap para pelaku, Polisi menjeratnya dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman hingga enam tahun lamanya," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16322


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved