PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pemerasan bermodus pornografi (sextortion). Polisi menangkap tiga pelaku yakni DD (23), warga Pekon Margakaya, ES (22) warga kelurahan Pringsewu Selatan dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Sedangkan saru pelaku lain yang diketahui identitasnya masih diburu. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu, ke Polres Pringsewu pada Sabtu (13/8/2022).
Saat menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan memasang foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki. Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial. Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan para korban.
Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang, kata Iptu Feabo kepada awak media pada Selasa (16/8/2022) siang.
Dengan adanya foto screenshot itu, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.
Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp5 juta namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi. Saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban disebarkan di sejumlah laman dan group medsos, tutur Feabo
Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. DS diciduk pada Sabtu (13/8/2022) pukul 19.30 wib di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu. Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumah masing-masing.
"Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan sat unit mobil," jelasnya
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan Kasus tersebut. Kemudian terhadap para pelaku, Polisi menjeratnya dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman hingga enam tahun lamanya," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16322
EKBIS
8957
Bandar Lampung
6290
220
04-Apr-2025
221
04-Apr-2025
197
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia