Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ramai-ramai Kembalikan Uang Korupsi SPAM, KPK Sita Aset Pejabat PUPR
Lampungpro.co, 27-Feb-2019

Heflan Rekanza 882

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Pengembalian duit terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR bertambah lagi. Total duit yang dikembalikan dari 55 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) berjumlah Rp 20,4 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100.

"Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100," kaya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (26/2/2019).

Febri menjelaskan, pengembalian itu dinilai KPK sebagai tindakan yang kooperatif. Selain menerima pengembalian uang, KPK juga menyita tanah dan rumah senilai Rp 3 miliar terkait kasus ini. "Kemarin penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City dengan estimasi nilai Rp 3 miliar," jelasnya.

Rumah itu disebut Febri merupakan milik saksi. Namun, dia tak menyebut identitas dan mengapa rumah milik saksi itu disita. KPK sendiri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018. Kedelapan orang itu ialah:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat.
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1.
5. Budi Suharto, Dirut PT WKE;
6. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE;
7. Irene Irma, Direktur PT TSP;
8. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Para tersangka dari jajaran Kementerian PUPR diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari para tersangka pihak swasta. Suap itu diduga diberikan agar PT WKE dan PT TSP dalam lelang proyek SPAM. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangkan 12 proyek SPAM pada 2018 dengan nilai total Rp 429 miliar. Kini, KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk 4 tersangka dari pihak swasta, yakni Budi, Lily, Irene dan Yuliana. Keempatnya segera disidang.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved