LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Desa Sinar Rejeki, Jati Agung, Lampung Selatan bernama HS (21) ditangkap jajaran Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Diketahui HS merampas barang milik Sudarsih warga Tanjung Senang Bandar Lampung, di wilayah Jati Mulyo pada Rabu (20/1/2021).
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di konter Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan pada Minggu (24/1/2021). Pelaku saat itu beraksi di Jalan Umum, Dusun Umbul Niti, Jati Mulyo, Jati Agung.
"Kejadian tersebut selepas maghrib, saat korban bersama anaknya yang tengah mengendarai sepeda motor ke arah Bandar Lampung. Namun tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban, kemudian merampas ponsel milik korban yang tengah dipegangnya," kata Iptu Mayer dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Saat merampas ponsel tersebut, awalnya korban sempat mempertahankannya hingga terjadi perebutan paksa oleh pelaku. Bahkan sepeda motor yang dikemudi oleh anak korban sempat oleng, namun tidak terjatuh dari motor. Namun seketika itu ponsel korban kemudian langsung dirampas dan dibawa kabur.
"Setelah itu, korban kemudian melapor ke Polsek Jati Agung. Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil petugas mendapati seorang pemuda, yang diduga sebagai tersangka itu, sedang berada di salah satu konter Hp di Jalan Umum Way Huwi," ujar Iptu Mayer.
Dari ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang di kendarainya, sesuai dengan hasil penyelidikan dan introgasi dari beberapa saksi. Karenanya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut. Saat di interogasi, ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan perampasan Handphone milik korban.
"Saat petugas menanyakan tentang keberadaan ponsel korban, ia mengaku masih disimpan di rumahnya. Lalu pelaku langsung dibawa untuk menunjukan rumahnya. Setibanya dirumah pelaku, polisi berhasil mendapati ponsel korban yang disimpan di rumahnya," jelas Mayer.
Kemudian tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan pelaku curas tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2919 EE. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5841
Kominfo Lampung
390
Olahraga
433
3426
05-Jul-2025
320
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia