PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim gabungan Polisi dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menangkap pelaku.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian berawal pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 01.15 WIB, saat korban Galih Putra memancing di areal persawahan dekat Rest Area Gadingrejo bersama temannya. Kemudian didekati dua pemuda yang tidak dikenal.
Menurut korban, awalnya kedua pemuda tersebut hanya mengajak ngobrol. Namun tak berselang lama saat korban memainkan HP miliknya, tiba tiba salah satu pemuda tersebut merampas HP korban dan menendang perut korban sambil mengancam akan menembak korban apabila tidak menyerahkan ponsel miliknya.
Setelah aksinya berhasil kedua pemuda tersebut lantas kabur menuju arah Bandar Lampung menggunakan sepeda motor miliknya. "Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y22 seharga Rp2,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian," jelas Feabo
Berbekal laporan pengaduan korban, kata kasat meneruskan, pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berujung pada penangkapan salah satu pelaku. "Pelaku dengan inisial EF kami amankan pada Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lain yang diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," terangnya
Saat dilakukan penggeledahan, ungkap Feabo, dipinggang pelaku polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik. "Selain itu kami juga berhasil mendapatkan kembali HP milik korban yang diambil paksa pelaku," ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu untuk proses hukumnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia