Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampas HP Pemancing Ikan Dekat Rest Area Gadingrejo, Pringsewu, Pria ini Diringkus, Satu Buron
Lampungpro.co, 06-Feb-2023

Amiruddin Sormin 5942

Share

Pelaku penodongan dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim gabungan Polisi dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menangkap pelaku.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian berawal pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 01.15 WIB, saat korban Galih Putra memancing di areal persawahan dekat Rest Area Gadingrejo bersama  temannya. Kemudian didekati dua pemuda yang tidak dikenal.

Menurut korban, awalnya kedua pemuda tersebut hanya mengajak ngobrol. Namun tak berselang lama saat korban memainkan HP miliknya, tiba tiba salah satu pemuda tersebut merampas HP korban dan menendang perut korban sambil mengancam akan menembak korban apabila tidak menyerahkan ponsel miliknya.

Setelah aksinya berhasil kedua pemuda tersebut lantas kabur menuju arah Bandar Lampung menggunakan sepeda motor miliknya. "Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y22 seharga Rp2,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian," jelas Feabo 

Berbekal laporan pengaduan korban, kata kasat meneruskan, pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berujung pada penangkapan salah satu pelaku. "Pelaku dengan inisial EF kami amankan pada Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lain yang diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," terangnya

Saat dilakukan penggeledahan, ungkap Feabo, dipinggang pelaku polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik. "Selain itu kami juga berhasil mendapatkan kembali HP milik korban yang diambil paksa pelaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu untuk proses hukumnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved