KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menyampaikan empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Selatan, dalam rapat paripurna bersama DPRD Lampung Selatan, Senin (15/5/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, dihadiri 40 anggota DPRD Lampung Selatan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Lampung Selatan.
Ada pun empat paket Raperda Lampung Selatan tersebut yakni Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lalu Raperda tentang Pemerintah Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.
Terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Nanang mengatakan, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset Daerah.
Terkait Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tujuannya agar terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Lampung Selatan.
Sebab menurut Nanang, semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri di Lampung Selatan mengakibatkan kualitas serta kuantitas lahan pertanian pangan semakin berkurang, karena beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian.
Selanjutnya secara berturut-turut Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memaparkan Raperda tentang Pemerintah Desa dan Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.
Sementara dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara delapan Fraksi di DPRD Lampung Selatan, seluruh Fraksi menyatakan menerima dan siap untuk membahas Raperda tersebut ke tingkat komisi.
Sedangkan terkait pandangan umum yang disampaikan, baik berupa masukan, arahan, dan saran, Nanang menjelaskan, pihaknya selaku eksekutif senantiasa menerima dan terbuka menanggapi hal tersebut.
Nanang berharap empat paket Raperda Lampung Selatan yang disampaikannya, segera dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan dapat terbit menjadi produk hukum daerah berupa Perda yang tersusun secara sempurna, sistematis, dan dapat dilaksanakan dalam menunjang pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1634
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia