KALIANDA (Lampungpro.co): Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, ke Lampung Selatan untuk Safari Ramadan, menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa, agar lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan pada Jumat (13/3/2026) itu, sekaligus menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif pendampingan dari kejaksaan untuk membantu desa mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran.
Turut hadir juga unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung beserta rombongan.
Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
"Kehadiran ini, menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa," kata Radityo Egi Pratama.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sendiri, memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, terutama dalam mengawasi jalannya kebijakan, serta penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa.
Menurut Egi, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi pemerintahan desa, tapi juga mampu mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, perikanan hingga pariwisata yang dimiliki Lampung Selatan.
Sementara itu, Reda Manthovani menjelaskan, program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
Reda juga menegaskan, pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
744
Kominfo Lampung
721
Kominfo Lampung
752
Kominfo Lampung
774
Kominfo Lampung
724
5784
28-Mar-2026
200
14-Mar-2026
211
14-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia