Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ratusan Massa Minta Keadilan Sengketa Lahan dengan PTPN 7 di Sidosari Natar
Lampungpro.co, 21-May-2024

Amiruddin Sormin 498

Share

Ratusan warga saat menuntut keadilan kasus tanah di Sidosari Natar. LAMPUNGPRO.CO

NATAR (Lampungpro.co): Sengketa lahan di Desa Sidosari, Kecamatan, Kabupaten Lampung Selatan yang masih terus bergulir, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita). Tanahnya diperuntukkan bagi rakyat dan bersengketa dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Hingga kini belum ada titik temu hingga ratusan warga kembali berkumpul, pada Senin (20/5/2024) sore. Kedua belah pihak masih saling mengklaim tanah berlokasi di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Walau sudah dilakukan sidang lapangan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Atas hal tersebut, dalam konferensi persnya, Mas Kamdani melalui penerima kuasanya yakni LSM Pelita yang diketuai Misran SR, dan kuasa hukum Agung Fatahillah, meminta keadilan Pengadilan Negeri Kalianda dan Polres Lampung Selatan agar netral dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Surat penetapan tersangka dari Polres Lampung Selatan tertanggal 8 Mei 2024, mengesampingkan hak-hak masyarakat sebagai warga negara,” kata Agung Fatahillah.

Dia mengatakan Misran dan kawan-kawan (dkk) telah memproses masalah ini secara perdata dengan dua gugatan berbeda, yaitu, Perkara Nomor 02/Pdt.G/2022/PN Kalianda Tanggal 27 Juni 2022 junto Perkara Nomor 69/Pdt/2022/PT Tanjung Karang Tanggal 30 Agustus 2022 junto Putusan Kasasi Nomor 4354K/Pdt/2023 yang diputuskan dalam musyawarah Hakim Agung tertanggal 18 Desember 2023 yang mengadili;

1. Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Mas Kamdani

2. Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan PN yang diterima olek Misran Dkk

3. Masih terdapat perkara Nomor 45 yang sedang berjalan dan belum diputuskan Mahkamah Agung

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved