Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ratusan Massa PMII Tolak Revisi UU MD3 di DPRD Lampung
Lampungpro.co, 06-Mar-2018

Lukman Hakim 1552

Share

#portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ratusan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung menolak Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Selasa (6/3/2018) siang. Massa PMII Bandar Lampung tersebut menyatakan revisi UU MD3 telah membungkam rakyat untuk berpendapat. Revisi UU MD3 ini dinilai menjadikan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat menjadi anti kritik dan kebal terhadap hukum.

Massa yang menggeruduk DPRD Provinsi Lampung tersebut menolak pasal-pasal kontroversial seperti pasal 73 ayat (4) yang menyatakan dalam hal badan hukum atau masyarakat tidak hadir setelah dipanggil DPR sebanyak tiga kali, maka bisa dipanggil aparat kepolisian.

Pasal 122 huruf K berbunyi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pasal 121 A Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah umum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok atau badan hukum yang merendahkan DPR.

Pasal 245 ayat (1), menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk menyelidik anggota DPR yang diduga melakukan tindakan pidana harus melalui persetujuan tertulis MKD. Sementara, pada Pasal 245 ayat 3 menyatakan ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, diduga melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam mati atau kurungan seumur hidup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

Atas revisi UU MD3 ini pun, PMII menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU MD3. Massa PMII Bandar Lampung juga menuntut DPRD Provinsi Lampung menyampaikan tuntutan ke DPR RI. PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat menolak revisi UU MD3. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved