Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rekam Wanita Asal Jati Agung Saat Mandi di Semaka, Penjaga Sekolah ini Diringkus Polres Tanggamus
Lampungpro.co, 20-Mar-2024

Amiruddin Sormin 919

Share

Pelaku YD saat digiring ke sel Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

SEMAKA (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan YD (37), tenaga honorer penjaga sekolah. Dia diduga melakukan tindak pidana Pornografi dengan merekam video korban MA warga Jati Agung, Lampung Selatan yang mandi tanpa izin atau pengetahuan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (17/3/2024), ketika korban MA sedang mandi di rumah orang tuanya. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan, YD tertangkap tangan oleh korban dan keluarganya.

Selanjutnya Kepala Pekon Pardawaras menginformasikan kepada pihaknya. "Pelaku ditangkap usai beraksi merekam korban, keluarga dan Kakon setempat turut membantu dalam proses penangkapan pada Minggu (18/03/24 sekitar pukul 14.30 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Selasa (19/3/2024).

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada pukul 14.30 WIB, YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras. Ketika mengetahui MA mandi, YD segera mengambil handphone dan merekam video MA yang mandi tanpa seizinnya.

Ketika MA menyadari adanya perekaman tersebut, dia bereaksi dengan melempar batu ke arah handphone yang sedang merekamnya. MA keluar dari kamar mandi dengan mengenakan handuk untuk menutupi tubuhnya dan berteriak meminta tolong.

Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman handphone yang dipegang oleh YD dan melihat adanya rekaman dirinya saat sedanh mandi. "Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus, menyatakan bahwa dia tidak terima atas perbuatan YD," jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kini YD dan barang bukti berupa sebuah handphone dengan rekaman video MA yang mandi telah ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya YD, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap privasi individu. Kemudian, pentingnya pencegahan tindak pidana dalam bentuk apa pun di masyarakat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4124


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved