TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Seorang pemuda berinisial JS (18), warga Tanah Merah, Kelurahan Sidang Muara Jaya, Rawa Jitu Utara, Mesuji, diciduk petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, karena mengedarkan narkotika jenis sabu. JS ditangkap Rabu (21/4/2021) pukul 19.00 WIB, disebuah rumah di Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas, Tulang Bawang.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi warga sekitar, yang menyebut bahwa di rumah tersebut, kerap dijadikan transaksi narkotika. "Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat," kata AKP Anton Saputra, Sabtu (24/4/2021).
Dari tangan pengedar narkotika ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram. Selain itu petugas juga mendapati satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing yang dijadikan untuk sendok sabu.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anton Saputra. (ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
3662
176
23-Jun-2025
528
23-Jun-2025
584
23-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia