LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Seorang gadis belia berusia 17 tahun, warga Desa Labuhanratu 1, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil dua bulan. Tersangka adalah MD (19), warga Desa Labuhanratu IV, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur. Tersangka ditangkap anggota Polsek Labuhanratu, Senin (4/9/2017) di rumahnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, tersangka bisa dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah memaksa gadis yang belum dewasa untuk berhubungan badan.
Menurut Kapolres, kasus itu berawal pada Sabtu (1/7/2017) siang, korban dihubungi tersangka melalui ponsel disuruh main kerumah pelaku, karena keduanya, agar main ke rumah tersangka. Setiba di rumah tersangka yang berjarak sekitar lima kilometer dari rumah korban. Kedua remaja itu berbincang di ruang tamu, sejurus pria lajang itu tanpa pikir panjang menarik gadis remaja itu masuk ke kamar tersangka.
Meskipun korban menolak dan berusaha melepaskan tangan pria itu, namun usahanya sia-sia. Dan, dengan leluasa tersangka merudapaksa gadis itu. Saat ini, korban hamil dua bulan, kata dia. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19171
Bandar Lampung
9419
Gerbang Sumatera
4811
Lampung Barat
4181
139
10-Apr-2025
167
10-Apr-2025
246
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia