Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Remaja Tersangka Pencabulan Ditangkap Aparat Polres Lampung Timur
Lampungpro.co, 05-Sep-2017

Lukman Hakim 1266

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Seorang gadis belia berusia 17 tahun, warga Desa Labuhanratu 1, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil dua bulan. Tersangka adalah MD (19), warga Desa Labuhanratu IV, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur. Tersangka ditangkap anggota Polsek Labuhanratu, Senin (4/9/2017) di rumahnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, tersangka bisa dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014  perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah memaksa gadis yang belum dewasa untuk berhubungan badan.

Menurut Kapolres, kasus itu berawal pada Sabtu (1/7/2017) siang, korban dihubungi tersangka melalui ponsel disuruh main kerumah pelaku, karena keduanya, agar main ke rumah tersangka. Setiba di rumah tersangka yang berjarak sekitar lima kilometer dari rumah korban. Kedua remaja itu berbincang di ruang tamu, sejurus pria lajang itu tanpa pikir panjang menarik gadis remaja itu masuk ke kamar tersangka.

Meskipun korban menolak dan berusaha melepaskan tangan pria itu, namun usahanya sia-sia. Dan, dengan leluasa tersangka merudapaksa gadis itu. Saat ini, korban hamil dua bulan, kata dia. (SUSANTO/PRO2)

#

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

997


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved