JAKARTA (Lampro): Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menanggapi rencana aksi "112" yang akan digelar oleh Forum Umat Islam (FUI) pada 11 Februari, mengatakan harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.�"Kami tidak pernah melarang aksi, karena itu adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan ada undang-undangnya. Tapi, kami mengarahkan agar aksi itu masuk dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Namun, ia juga menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan aksi di ruang publik harus terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari pihak kepolisian. "Tatkala polisi mempertimbangkan yang dilakukan ini jelas-jelas akan mengganggu kepentingan yang lain, tentu mereka bisa melarang. Ini berarti aksi tidak bisa dilakukan," kata dia.�
Mantan Panglima TNI itu menilai kepolisian tentu memiliki pertimbangan matang, sehingga mengeluarkan larangan penyelenggaraan aksi menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.�"Minggu tenang dalam pemilu ini sebenarnya didesain untuk memberikan waktu bagi masyarakat menentukan siapa calon terbaik yang seharusnya mereka pilih, makanya masa itu tidak boleh diganggu," jelasnya pula.
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia