Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rentan Korupsi, KPK Awasi Proses Pengisian Pj. Kepala Daerah, Ada Lima di Lampung
Lampungpro.co, 10-May-2022

Amiruddin Sormin 1108

Share

Kantor KPK Jakarta. LAMPUNGPRO.CO/KPK

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses pengisian penjabat kepala daerah. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, masa transisi dan proses pengisian penjabat kepala daerah menjadi rentan terhadap praktik korupsi.

"Proses transisi dan pengisian penjabat ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya praktik jual beli jabatan dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (10/5/2022).

Dia menyebutkan KPK mencatat sedikitnya ada 272 kepala daerah yang masa tugasnya akan berakhir dalam rentang waktu 2022-2023, menjelang Pilkada dan Pemilu 2024. Di Lampung misalnya, pada 22 Mei 2022, ada tiga kepala daerah yang berakhir jabatannya yakni Bupati-Wakil Bupati Pringsewu, Bupati-Wakil Bupati Mesuji, dan Bupati-Wakil Bupati Tulangbawang Barat. Menyusul kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dan Tulang Bawang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, Pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj.). Selanjutnya, para penjabat tersebut akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. 

Berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga 2021, para pelaku korupsi kebanyakan berasal dari proses politik. "Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati," tambahnya.

Biaya besar dalam proses politik juga menjadi salah satu pemicu melakukan korupsi. Maksudnya, agar memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan proses demokrasi tersebut. "Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," katanya.

Oleh karena itu, kata Ali, KPK fokus mencegah korupsi di sektor politik, salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas. Kedudukan partai politik menjadi sangat strategis untuk mengusung pasangan calon dalam menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas. (***)

Editor:Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved