Dia juga menjelaskan, minyak mentah itu diangkut empat truk tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Masing-masing truk membawa 8.000 liter. "Truk berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung. Truk terjaring aparat saat menggelar razia di Desa Agungbatin, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, Minggu lalu," kata dia.
Menurut dia, guna mengelabui aparat, truk warna kuning dengan bak berbahan kayu itu dimodifikasi dengan menambahkan tangki buatan yang diletakkan dalam bak truk. "Mereka memodifikasi bak truk dengan menambahkan tangki buatan berbentuk kotak yang ditutup terpal dalam bak truk. Jadi, kalau kita tidak jeli mereka bisa lolos. Mereka bisa berkelit, saat ditanya ngangkut apa, mereka bilang ngangkut muatan macam-macam. Tapi begitu digeledah ternyata isinya tangki berisi minyak mentah," kata dia.
Zainul juga mengatakan, sejauh ini kasus itu masih dikembangkan guna mengungkap pemilik truk dan minyak mentah yang tidak dilengkapi dokumen sah. "Dalam kasus itu, polisi akan menggunakan pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata dia. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
502
Bandar Lampung
2465
Lampung Selatan
2352
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia