JAKARTA (Lampungpro.co); Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2024). Dalam rapat ini, ditetapkan para Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih menjadi Anggota DPR RI.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat 580 caleg yang lolos ke Parlemen Senayan. "Dari jumlah itu, PDIP meraih kursi terbanyak dengan raihan 110 kursi," kata Mochammad Afifuddin, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
Berdasarkan aturan Pemilu, partai politik (parpol) yang bisa mengirimkan Calegnya ke DPR RI harus memenuhi ambang batas suara alias parliamentary thershold sebanyak 4,%. Dari 18 partai yang berpartisipasi dalam Pemilu, hanya 8 parpol yang berhasil memenuhi syarat itu.
Berikut rincian perolehan kursi DPR RI berdasarkan nomor urut parpol:
1. PKB 68 kursi (11,72%).
2. Partai Gerindra 86 kursi (14,83%).
3. PDIP 110 kursi (18,97%).
4. Partai Golkar 102 kursi (17,59%
5. Partai NasDem 69 kursi (11,90%).
6. PKS 53 kursi (9,14%)
7. PAN 48 kursi (8,28%).
8. Partai Demokrat 44 kursi (7,59%).
Sedangkan PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat tidak memperoleh kursi DPR RI. Selain itu, Partai Buruh dan Partai Gelora juga nol kursi. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3771
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia