Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Ardito Pasang Ongkos 15-20% Untuk Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Lampungpro.co, 11-Dec-2025

Febri 314

Share

Bupati Lampung Tengah Ardito Saat Jadi Tersangka | Lampungpro.co/Suara.com

JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Penyidik KPK RI, secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (11/12/2025).

Selain Ardito, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan empat orang lainnya di Lampung Tengah yakni Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan adik Bupati Ardito yakni Ranu Hari Prasetyo.

Kemudian Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, serta satu rekanan swasta yang menjabat Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) yakni Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kelimanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerimaanl hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dengan tahun anggaran (TA) 2025.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Menurutnya, Ardito Wijaya melakukan suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Lampung Tengah, di mana pada Juli 2025 lalu, Ardito mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Ardito sudah menerima uang senilai Rp5,72 miliar dari fee tersebut.

Riki dan Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ardito, Ranu Hari, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Mungki Ardito, Riki, dan Ranu diamankan petugas KPK dari rumahnya masing-masing, sementara Anton dan Lukman diamankan dari kantornya.

Dalam perkara tersebut, tersangka Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Mohamad Lukman yang diduga menjadi pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

38416


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved