Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Revisi UU Tentang Sinas P3 Iptek akan Mewadahi Kebijakan Inovasi
Lampungpro.co, 10-Aug-2017

Lukman Hakim 948

Share

MAKASSAR (Lampungpro.com): Revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas P3 Iptek) akan mewadahi kebijakan inovasi.�Hal itu dikatakan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir usai membuka Seminar Nasional Menuju Undang-Undang Inovasi untuk Penguatan Ekonomi Lokal dan Daya Saing Nasional yang digelar DRN dalam rangkaian Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-22 di Makassar, Rabu (9/8/2017).�

Nasir juga mengatakan inovasi merupakan bagian kecil dari keseluruhan kegiatan penelitian dan pengembangan. Riset ada pada hulu, sedangkan inovasi ada pada bagian hilir, semuanya saling berkait dan tidak bisa dipisahkan. Menurut dia, poin urutan riset dari hulu hingga hilir berdasarkan Tingkat Kesiapan Teknologi (Technology readiness level/TRL) 1-3 yang masuk dalam tahap riset dasar, berlanjut ke TRL 4-6 yang masuk tahap riset terapan. Dan pada TRL 7-9 masuk tahap inovasi.�

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR yang juga Wakil Ketua Pansus Revisi UU Sisnas Iptek Andi Yuliani Paris mengatakan revisi UU bertujuan untuk memperkuat lembaga maupun pendanaan riset, baik di lembaga penelitian maupun perguruan tinggi.�Ia juga meminta agar anggaran riset jangan dilihat besarannya saja tapi efisiensinya juga, sesuai dengan kebutuhan menghasilkan inovasi.

Selain itu, integrasi lembaga riset Pemerintah harus dilakukan sehingga tidak ada duplikasi.�"Pemerintah sebagai pengusul perlu menjelaskan ke DPR soal revisi UU Sisnas Iptek. Masa sidang Agustus ini dewan akan mengundang pakar untuk memberi masukan," kata dia.

Sebelumnya, dilansir Antara, Ketua DRN Bambang Setiadi mengatakan pihaknya mengusulkan kembali pembentukan UU Inovasi secara terpisah dengan UU Sinas Iptek. Ini sebagai semacam penjamin bahwa anggaran untuk riset tidak akan lagi dipotong di tengah jalan. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved