Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ribut Soal Parkir, Kemendagri Bakal Tengahi RSUDAM Lampung dan Pemkot Bandar Lampung
Lampungpro.co, 09-Jan-2020

Heflan Rekanza 780

Share

Direktur Utama RSUDAM Lampung Heri Djoko Subandrio

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polemik terkait pengelolaan pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) Lampung, antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang tak kunjung selesai. Persoalan tersebut, akan dibahas lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan polemik pajak parkir dilingkungan RSUDAM Lampung.

Direktur Utama RSUDAM Lampung Heri Djoko Subandrio mengatakan, pihaknya saat ini telah berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dimana hasil dari konsultasinya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kemendagri akan mengajak semua pihak, untuk bermediasi bersama.

"Kita sudah konsultasi ke Depdagri soal parkir ini, dimana nantinya Dirjen Perimbangan akan memanggil yang bermasalah. Mulai Pemkot dan juga kami (RSUDAM) untuk mendengarkan pendapatnya, dengan harapan bisa mendapatkan keputusan final," kata Heri seusai rapat tindak lanjut pajak parkir di kantor Gubernur Lampung, Rabu (8/1/2020).

Heri menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Komite Standar Akuntansi Pemerintah, terkait uang di dalam persoalan sengketa pajak parkir ini. Dimana sengketa ini, permasalahannya harus diselesaikan lewat Kemendagri.

"Kalau masalah sengketanya ini diserahkan ke Depdagri. Karena suratnya ditembuskan untuk Depdagri. Ini juga sudah ada kesepakatan, untuk mengundang yang bersengketa di bulan ini. Jadi pertengahan bulan ini, yang bersengketa akan diundang untuk didengarkan pendapatnya. Nantinya akan ada keputusan yang harus disepakati bersama," tambah Heri.

Sementara itu, Karo Hukum Provinsi Lampung Zulfikar menegaskan, hingga saat ini belum ada yang berhak mengklaim sengketa pajak parkir RSUDAM Lampung. Sebab dalam rapat yang telah disepakati, bahwa penyelesaian sengketa ini, harus diselesaikan melalui Kemendagri, yang ditangani oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini masih belum ada keputusan. Nanti pada tanggal 23 Januari kita akan mediasi di Kemendagri bersama dengan pihak Pemkot. Nanti semua lini juga akan diundang. Setelah diputuskan, itulah yang berlaku," tegas Zulfikar. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5111


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved