Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ricuh Usai Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Jurnalis
Lampungpro.co, 25-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5800

Share

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/7/2023) malam. [SUARA.COM/ALFIAN Winanto]

JAKARTA (Lampungpro.co):  Seseorang yang diduga pengawal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengancam menembak jurnalis. Peristiwa ini terjadi usai Airlangga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022 di Kejaksaan Agung RI pada Senin (24/7/2023) malam.

Pantauan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) sekitar pukul 21.10 WIB awalnya Airlangga hendak bergegas menuju mobil Toyota Land Cruiser hitam untuk meninggalkan lokasi. Namun sejumlah awak media berupaya kembali menggali keterangan dari Airlangga.

Setelah Airlangga masuk ke mobil, kendaraan Toyota Kijang Inova yang diduga berisi rombongan pengawalnya lalu tancap gas hingga mengenai sejumlah awak media. Keributan kembali terjadi sampai pada akhirnya rombongan tersebut pergi seraya melontarkan umpatan. "Goblok," teriaknya. 

Dicecar 46 Pertanyaan

Kejaksaan Agung RI memeriksa Airlangga Hartarto selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. 

Airlangga menyebut ada 46 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Seluruhnya telah ia jawab. "Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan sebagai pengembangan dari penetapan tiga tersangka korporasi. Ketiga tersangka korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka tersebut maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," jelas Kuntadi. 

Tersangka Korporasi dan Perorangan

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI  menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya pada periode 2021-2022. Ketiganya, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan tersangka pada 15 Juni 2023.

Adapun penetapan tersangka korporasi merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka perorangan yang kekinian telah berstatus terpidana. Kelima orang tersebut di antaranya; mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei. (**+)

Editor Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved