BANDAR LAMPUNG (Lampro): Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin (RSPBA), Bandar Lampung, meraih predikat Lulus dengan tingkat paripurna dalam penilaian Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012. Akreditasi dilakukan oleh tim surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada 16 Januari 2017.
Paripurna merupakan tingkat kelulusan tertinggi rumah sakit. Artinya, rumah sakit tingkat paripurna lulus terhadap 15 penilaian program kerja. Antara lain akses dan kontinuitas pelayanan, manajemen pemberian obat, pendidikan pasien, keluarga, dan keselamatan pasien.
"Akreditasi rumah sakit tingkat paripurna ini merupakan hasil upaya dan kerja keras seluruh karyawan sejak dua tahun yang lalu. Ini tercapai berkat dukungan, semangat, dan komitmen yang luar biasa dari seluruh manajemen dan staf RSPBA," kata Direktur RSPBA, dr. Yuliani, di Bandar Lampung, Selasa (14/2/2017).
Pengakuan ini, kata Yuliani, diharapkan tidak hanya visitasi dan selesai begitu saja. "Keberlanjutan implementasi semua standar harus dilakukan konsisten. Segenap manajemen dan staf diharapkan telah menandatangani komitmen bersama. Keberhasilan meraih akreditasi nasional dengan hasil kelulusan Paripurna ini bukan tujuan akhir. Ini merupakan bagian dari proses, dalam upaya peningkatan mutu secara terus menerus dan berkesinambungan," kata Yuliani.
Rumah sakit ini awalnya bernama Rumah Sakit Bintang Amin Husada. Namanya berubah menjadi RS Pertamina Bintang Amin setelah bekerja sama dengan PT Pertamina Bina Medika. Izin operasional pertama kali dengan No 445.2.351.09.VII.2008 pada 23 Juli 2008 dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Penetapan kelas rumah sakit tipe C sesuai Kepmenkes No. 121/MENKES/SK/II/2009. Kemudian berkerjasama dengan PT Pertamina Bina Medika pada 15 Agustus 2011 dan berubah nama menjadi RS Pertamina Bintang Amin.
Pada bagian lain Ketua Dewan Pengawas RSPBA, R. Agung Efriyo Hadi, mengatakan akreditasi rumah sakit adalah pengakuan publik melalui Badan Nasional Akreditasi Rumah Sakit. "Akreditasi ini atas prestasi atau kemampuan rumah sakit dalam memenuhi standar yang diakui melalui suatu asesmen pakar sebar (peer) dan eksternal yang independen," kata Agung.
Dengan demikian rumah sakit yang terakreditasi secara tidak langsung mendapat pengakuan dari pemerintah. "Semua yang ada dinilai. Mulai proses pelayanan rumah sakit termasuk sarana, prasarana, dan prosedur apakah sesuai dengan standar yang berlaku," kata Agung. (PRO1)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1185
124
09-May-2025
175
09-May-2025
152
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia