Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rugikan Negara Rp1,75 Miliaran, Dua Tersangka Korupsi Proyek Disperkim Lampung Utara Ditahan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 18-Jul-2024

Febri 399

Share

Kejati Lampung Saat Menahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Disperkim Lampung Utara | Lampungpro.co/Dok Kejati

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara, resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (17/7/2024) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan,�dua tersangka yang ditahan yakni Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA).�

"Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017-2020 di Disperkim Lampung Utara," kata Ricky Ramadhan.

Ada pun kronologi perbuatan para tersangka yaitu tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK, mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut.

"Namun faktanya, untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif," ujar Ricky Ramadhan.

Para Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 KUHP.�

Ricky menyebut, berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari terhitung mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," sebut Ricky Ramadhan.

Perlu diketahui, Disperkim Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH, dimana tahun anggaran 2017 terdapat 15 paket pekerjaan, tahun anggaran 2018 ada 10 paket pekerjaan, tahun anggaran 2019 ada delapan paket pekerjaan, dan tahun anggaran 2020 ada empat paket pekerjaan.

Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,751 miliaran. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved