Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rugikan Negara Rp43 Miliar, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur
Lampungpro.co, 17-Oct-2023

Febri 3797

Share

Bendungan Margatiga Lampung Timur | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menerima hasil audit perhitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur dari BPKP Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arif Praptomo membenarkan, hasil perhitungan kerugian negara telah keluar. Ada pun hasilnya, kerugian negara mencapai Rp43 miliar lebih.

"Kami sudah menerima hasil kerugian negara dari BPKP, untuk kerugian negara berkisar Rp43 miliar sekian," kata Kombes Donny Arif Praptomo dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Hingga kini, Polda Lampung masih terus melakukan penyidikan hingga melakukan penyempurnaan terkait berkas perkara tersebut. Polda Lampung masih terus memeriksa terhadap orang-orang yang berpotensi memberikan keterangan yang signifikan.

"Untuk tersangka sementara masih dalam penyidikan, nanti jika alat bukti tercukupi, kami akan lakukan gelar perkara dan memutuskan siapa yang berpotensi tersangka," ujar Kombes Donny Arif Praptomo.

Hingga kini, Polda Lampung masih mengumpulkan tambahan barang bukti. Setelah alat bukti tersebut sudah tercukupi, maka Polda Lampung akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Sementara untuk barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, saat ini ada beberapa yang berkaitan dengan administrasi pengadaan lahan di Bendungan Margatiga, Lampung Timur. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15622


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved