SEPUTIH BANYAK (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak menangkap pemuda berinisial FA (21) warga Kampus Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah karena diduga menyebarkan vidio asusila korban di media sosial (medsos). Sabtu (12/11/2022)
Pelaku sempat kabur dan menghilang beberapa waktu. Akhirnya dapat ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di kediaman kakeknya yang berada di Kampung Tri Mulyo Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepada petugas, FA mengaku nekat menyebarkan vidio asusila pacarnya ke media sosial, melalui akun Instagram miliknya sehingga orang lain bisa melihat video tersebut, lantaran sakit hati setelah diputuskan oleh korban. Atas perbuatannya, FA di jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kapolsek. ( ***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3971
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia