Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Saksi dan Korban Tak Perlu Khawatir, LPSK Luncurkan Hotline 148
Lampungpro.co, 13-Aug-2018

Erzal Syahreza 1237

Share

LPSK, Saksi, Korban, Jakarta, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Info Terkini, Jakarta Terkini, Lembaga Negara, Lembaga Istana

JAKARTA (Lampungpro.com): Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan inovasi guna memudahkan masyarakat memperoleh layanan perlindungan dan bantuan. Salah satu yang dilakukan LPSK ialah meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online. "Menginjak usia 10 tahun, LPSK tak henti berinovasi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Senin (13/8/2018).

Hotline 148 ditujukan bagi saksi dan korban yang ingin mengajukan permohonan perlindungan atau sekedar konsultasi. Adanya hotline 148 ini diharapkan mempermudah masyarakat akses perlindungan. "Masyarakat tak terkendala jarak," kata dia.

Selaim hotline 148, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi. "LPSK bakal terus tingkatkan kualitas layanan," kata Semendawai.

Tak hanya itu, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat. Tim ini akan bertindak cepat menyikapi pidana yang tengah terjadi di masyarakat. "Semoga masyarakat senantiasa mendukung kami," kata dia. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved