JAKARTA (Lampungpro.com): Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan inovasi guna memudahkan masyarakat memperoleh layanan perlindungan dan bantuan. Salah satu yang dilakukan LPSK ialah meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online. "Menginjak usia 10 tahun, LPSK tak henti berinovasi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Senin (13/8/2018).
Hotline 148 ditujukan bagi saksi dan korban yang ingin mengajukan permohonan perlindungan atau sekedar konsultasi. Adanya hotline 148 ini diharapkan mempermudah masyarakat akses perlindungan. "Masyarakat tak terkendala jarak," kata dia.
Selaim hotline 148, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi. "LPSK bakal terus tingkatkan kualitas layanan," kata Semendawai.
Tak hanya itu, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat. Tim ini akan bertindak cepat menyikapi pidana yang tengah terjadi di masyarakat. "Semoga masyarakat senantiasa mendukung kami," kata dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia