Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sandiaga Janji Gratiskan Jalan Tol Jika Terpilih, Memang Bisa?
Lampungpro.co, 31-Oct-2018

Heflan Rekanza 796

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

JAKARTA (Lampungpro.com) : Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno berjanji bakal menggratiskan jalan tol yang sudah habis masa konsesinya jika nanti ia dan Calon Presiden Prabowo Subianto terpilih. Menurutnya, jalan tol yang bisa digratiskan tersebut adalah yang masa konsesinya sudah habis atau balik modal. Lalu, bagaimana jalan tol sebagai jalan komersil bisa menjadi jalan non tol yang tidak berbayar?

Pembebasan tarif jalan tol sendiri bisa dilakukan jika masa konsesi tol sudah habis. Nantinya investor tol akan mengembalikan jalan yang menjadi aset negara itu kepada pemerintah. Berdasarkan dari Pasal 50 ayat 7 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah berhak menetapkan status jalan tol yang konsesinya berakhir sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan tersebut diatur lagi dalam Pasal 50 dan 51 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Dalam beleid tersebut dituliskan, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol. Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri.
 
Adapun prosedurnya, jika masa konsesi jalan tol telah selesai, BPJT mengambil alih dan akan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri. Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol.
 
Namun ada beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan jika jalan tol mau dibebastarifkan. Di antaranya kondisi keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan, dan/atau untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan. 
 
Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya juga dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT. Pemerintah bisa melelangnya kembali ke swasta dengan harapan bisa mendapatkan dana segar untuk bisa digunakan membangun tol baru di lokasi lain.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23462


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved