JAKARTA (Lampungpro.com) : Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno berjanji bakal menggratiskan jalan tol yang sudah habis masa konsesinya jika nanti ia dan Calon Presiden Prabowo Subianto terpilih. Menurutnya, jalan tol yang bisa digratiskan tersebut adalah yang masa konsesinya sudah habis atau balik modal. Lalu, bagaimana jalan tol sebagai jalan komersil bisa menjadi jalan non tol yang tidak berbayar?
Pembebasan tarif jalan tol sendiri bisa dilakukan jika masa konsesi tol sudah habis. Nantinya investor tol akan mengembalikan jalan yang menjadi aset negara itu kepada pemerintah. Berdasarkan dari Pasal 50 ayat 7 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah berhak menetapkan status jalan tol yang konsesinya berakhir sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan tersebut diatur lagi dalam Pasal 50 dan 51 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23462
Bandar Lampung
5364
174
19-Apr-2025
223
19-Apr-2025
192
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia