JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan tak sepakat dengan salah satu poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi revisi UU KPK. Salah satu poin yang tak disetujui Sandi adalah tentang bergesernya status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Saya ada beberapa poin yang tidak sepakat salah satunya adalah mengenai ASN itu," kata Sandi, Minggu (15/9/2019) kemarin.
Menurutnya, jika poin pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN disahkan, maka independensi dalam diri KPK pun terancam. Sebab para pegawai nantinya akan terikat pada UU ASN. "Karena begitu sebagai ASN, akhirnya akan masuk ke dalam undang-undang ASN, dan independensinya mungkin akan terkendala," ujar dia.
Namun, ada pula poin yang disetujui oleh Sandi, yakni penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK. SP3 itu diterbitkan jika perkara berjalan lebih dari satu atau dua tahun. Selebihnya Sandi tak menampik ada pula sejumlah poin lainnya yang dikhawatirkan bisa melemahkan KPK. Sayangnya ia tak menjelaskan lebih detail. "Ada yang kita sepakati seperti SP3, tapi banyak sekali hal yang dikhawatirkan melemahkan KPK," jelas dia.
Tugas masyarakat sekarang, kata dia, adalah mengawal jalannya pembahasan RUU KPK tersebut di DPR. DPR dan presiden pun harus terbuka dengan apa yang disampaikan, serta menjadi kekhawatiran masyarakat. "Ini tanggung jawab kita bersama, jangan hanya semuanya menyerahkan kepada pemerintah. Tapi ujung-ujungnya ya memang presiden. Pak Presiden harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil khususnya," ucap dia.
Kepada masyarakat, Sandi juga berpesan agar revisi UU KPK ini tak menjadi pemicu perpecahan bangsa. Ia meminta masyarakat pandai memilah, sehingga KPK tetap fokus menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. "Mari sama-sama jangan kita terpecah belah, mari kita sepakat untuk menghadirkan isu pemberantasan korupsi sebagai agenda utama bangsa kita, yang jangan justru memecah-belah kita," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
350
Bandar Lampung
823
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia