JAKARTA (Lampungpro.com) : Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji membenarkan ada pemberian uang sejumlah Rp713 juta untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017 oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hal ini dikatakan Sarmuji saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal jumlah uang yang diberikan Eni untuk keperluan Munaslub tersebut di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2018). "Rp713 juta," ujarnya.
Dalam munaslub tersebut Sarmuji menjelaskan, dirinya bertugas sebagai sekretaris steering committe. Sedangkan Eni sebagai bendahara Munaslub yang bertugas mencari, mengalokasikan, dan mengelola keuangan panitia Munaslub. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk percetakan materi munas, tim verifikasi, transportasi, dan akomodasi steering comittee non anggota DPR. "Untuk percetakan materi Munas, tim verifikasi dan transportasi dan akomodasi steering committe non anggota DPR," jelasnya.
Diketahui Eni menyerahkan uang tersebut melalui stafnya pada Desember 2017 sejumlah Rp256 juta untuk keperluan percetakan, Rp207 juta untuk keperluan tim verifikasi dan sejumlah Rp250 juta untuk biaya akomodasi tim steering committe dan tim pendukung di luar anggota DPR. Sarmuji membenarkan hal tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui soal sumber dana yang diberikan Eni. Selain itu, ia mengaku telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kira-kira beberapa hari stelah tanggal 3 Desember. Saya diperiksa kemudian ada anjuran dikembalikan, saya kembalikan," ujar dia.
Sebelumnya, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo mengatakan uang sejumlah Rp4,75 miliar yang dia berikan kepada Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Partai Golkar dan kepentingan Pilkada Temanggung 2018. Ia mengaku hal tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek PLTU Riau-1. Namun diketahui pada pernyataan sebelumnya,Kotjo mengaku memiliki keinginan menggarap proyek PLTU Riau-1. Hal itu yang membuat dia meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PLN Sofyan Basir agar bisa mengerjakan proyek senilai US$900 juta itu.
Sementara terkait kepentingan Pilkada Temanggung 2018, Eni menggunakan uang itu untuk pemenangan suaminya Muhammad Al Khadziq. Eni sendiri telah mengembalikan uang yang diterima dari Kotjo kepada penyidik KPK. Kotjo mengklaim uang yang diberikan kepada Eni tak terkait dengan proyek PLTU Riau-1. Uang miliaran rupiah itu, kata Kotjo, diambil dari rekening pribadinya. Kotjo sendiri memiliki saham sekitar 4,3 persen di Blackgold, salah satu perusahaan yang ambil bagian dalam proyek tersebut.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25527
Humaniora
3416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia