MENGGALA (Lampungpro.co): Petani asal Suka Bhakti, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang berinisial SI als GA (45), ditangkap jajaran Polsek Penawartama, setelah didapati maling ponsel. Ada pun sasaran pelaku ini, menyasar konter-konter di Kampung Suka Bhakti.
Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko mengatakan, peristiwa pencurian ini bermula saat korban Edi Irawan (36), warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Rawa Jitu Utara, Mesuji, sedang melaksanakan sholat subuh pada Rabu (21/7/2021). Saat itu korban didatangi warga, bahwa pintu rolling konter miliknya sudah terbuka.
"Mendapat informasi tersebut, korban langsung mengecek ke lokasi dan didapati empat unit Ponselnya raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 jutaan," kata AKP Heru Prasongko dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. "Setelah buron satu bulan, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Senin (16/8/2021) siang tanpa perlawanan," ujar Heru Prasongko.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa empat ponsel milik korban. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3975
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia