MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar kegiatan rutin berupa razia kepada para pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang melintas di wilayah hukumnya. Menurut Kasat Lantas Iptu Ipran,kegiatan tersebut dilaksanakan Sabtu (11/1/2020) pagi, di Jalintim Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"Sebanyak 51 pelanggar lalu lintas yang berhasil ditindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan yang kami gelar kali ini," ujar Iptu Ipran, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Minggu (12/01/2020).
Perinciannya yaitu 30 lembar STNK, 14 keping SIM, dan tujuh sepeda motor. "Kegiatan yang kami lakukan ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Tulangbawang dan meningkatkan kesadaran para pengendara arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan," kata Iptu Ipran. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16932
Lampung Selatan
5491
260
05-Apr-2025
438
05-Apr-2025
288
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia