Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap 8 Orang, Satu Tersangka PNS
Lampungpro.co, 20-Jul-2017

Lukman Hakim 3940

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dalam waktu sehari, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara menangkap delapan tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba, di lokasi berbeda, Rabu (19/7/2017). Seorang tersangka di antaranya adalah PNS.

Kedelapan tersangka adalah AR (26) dan dua rekannya, SD (23) dan SS (31). Ketiganya warga Kelurahan Kepalatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Tersangka lainnya, AH (37), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, PD (19) warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, RJ (44), warga Kelurahan Kotaalam, AS (43) seorang PNS, warga Kelurahan Rejosari, dan IS (34) warga Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Ilir.

Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan dari tangan ketiga tersangka AH, SD dan SS, pihaknya menyita barang bukti berupa, satu plastik klip bening bekas bungkus sabu, satu botol plastik bekas minuman, satu potongan pipet, satu buah centong, dua buah korek api gas, dan dua unit HP.

Sedangkan dari tangan tersangka AH polisi menyita barang bukti tiga pil ekstasi, dua paket sabu. Dari tangan PD polisi menyita dua buah bong/alat hisab sabu, dua buah pirex kaca, lima buah plastik klip bekas bungkus sabu, satu buah korek api gas, 18 pipet, satu buah centong, satu tas slempang, dan satu toples.

Dari tersangka RJ disita barang bukti 25 butir inex, dua paket sabu, satu buah tas warna hitam. Sedangkan dari tersangka AS hanya ditemukan satu paket sabu. Dari tersangka IS (pengedar), disita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 50,12 gram, tiga paket sedang sabu seberat 30,62 gram, satu buah timbangan digital, satu  bundel plastik bening, dan uang tunai Rp250.000, kata Iptu Andri Gustami.

Dia juga menjelaskan, kedelapan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedelapan tersangka ini akan kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara, kata dia. (ASKA/PRO2)                      

            

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

8090


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved