Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebar Foto dan Video Hubungan Badan Bersama Istrinya, Pria ini Diringkus Polisi di Negara Batin Way Kanan
Lampungpro.co, 16-Oct-2024

Amiruddin Sormin 914

Share

Tersangka pelaku penyebar foto dan video tak senonoh usai ditangkap polisi. POLRES WAY KANAN

NEGARA BATIN (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial T (merupakan suami korban) warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, kronologis kejadian berawal pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 05.02 WIB terjadi tindak pidana tentang ITE, di Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Saat itu T yang merupakan suami korban, pada saat berhubungan badan lalu diduga pelaku memfoto korban. Kemudian foto tersebut disebarkan ke adik perempuan korban. Tak cukup disitu T diduga juga menyebarkan kepada rekan-rekan korban yang ada di Hp Vivo warna biru milik korban.

Setelah korban mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, berupa video dimana T dan korban (istri T) sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban.Tersangka pelaku penyebar foto dan video tak senonoh usai ditangkap polisi. POLRES WAY KANAN

Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 11.00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap tersangka di kediamananya Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya, tanpa disertai perlawanan. "Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek, Rabu (16/10/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pelaku dapat dikenai Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved