Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Sabu 92 Kg di Tol dan Pelabuhan
Lampungpro.co, 30-Nov-2021

Febri 1438

Share

Polres Lampung Selatan Saat Ekspos Penangkapan Kasus | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Dalam waktu sebulan, Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran sabu seberat 92 Kg, yang hendak diselundupkan ke Jakarta dan Surabaya Jawa Timur. Dari penggagalan ini, turut ditangkap lima pelaku yang menjadi kurir barang tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, barang haram ini diamankan di dua tempat, yakni di Areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan Rest Area KM 20 Tol Penengahan Lampung Selatan. Ada pun penggagalan 92 Kg sabu ini, merupakan hasil pengembangan petugas di daerah Pulau Jawa.

"Untuk modus operandi yang dilakukan ini berbeda-beda, pertama digagalkan sabu 60 Kg dengan empat orang tersangka yang diamankan. Keempatnya ini berasal dari Kalimantan dan Palembang Sumatera Selatan," kata AKBP Edwin saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (30/11/2021).

Sedangkan untuk kasus 32 Kg sabu ini, modus operandinya dimasukan ke dalam tiga tabung gas elpiji 12 Kg. Dari penggagalan 32 Kg ini, hanya diamakan satu tersangka asal Riau inisial AW.

"Para tersangka ini bergerak sesuai intruksi pemilik sabu, mereka juga masuk dalam jaringan internasional. Hal ini karena barang-barang yang berisi sabu ini, dikemas dan diproduksi oleh perusahaan di Malaysia," ujar Edwin.

Dari hasil interogasi para tersangka ini, didapati dari Pekanbaru dan Tembilahan Riau. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

393


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved