Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekda Tubaba Kukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat di Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar
Lampungpro.co, 29-Jun-2024

Febri 128

Share

Sekda Tubaba Saat Kukuhkan Pengurus UPZ Tiga Kecamatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

PANARAGAN (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah (Sekda) Tulangbawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya, mengukuhkan sekaligus membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar di Balai Tiyuh Mulya Jaya, Kamis (27/6/2024).

Sekda Tubaba, Novriwan Jaya mengatakan, pihaknya mengapresiasi peran serta para pengurus UPZ dalam membantu pemerintah daerah, dalam melakukan pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan terus meningkatkan kualitas kerja dan koordinasi antar UPZ, kami dapat lebih efektif dalam mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya," kata Novriwan Jaya.

Novriwan meyakini, melalui semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi nilai luhur masyarakat Tuababa, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan UPZ, untuk mencapai tujuan bersama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Oleh karena itu, melalui Bimtek ini, diharapkan para pengurus UPZ dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru yang akan mendukung kinerja mereka dalam mengelola zakat secara efektif dan transparan," ujar Novriwan Jaya.

Semua pihak harus terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas, dalam menjalankan amanah yang telah dipercayakan.

Sementara itu, Ketua Baznas Tubaba, Purwanto menjelaskan, pembentukan UPZ tiyuh di Tubaba berdasar pada Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 38.

"Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang (Baznas)," jelas Purwanto.

Keputusan rapat yang dipimpin oleh Sekda tahun 2022 lalu, Tubaba harus membentuk UPZ Tiyuh karena kegiatan ZIS harus dilegalkan oleh Baznas.

Selain itu, mengacu pada target penerimaan ZIS off balance sheet untuk Tubaba tahun 2023 sebesar Rp6 miliar dan tahun 2024 Rp8 miliar, UPZ tiyuh harus membuat target penerimaan ZIS pertahun 50 sampai 60 juta, serta membuat program kerja diantaranya ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan kemanusian.

Dia menerangkan, upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya antara lain berkolaborasi dengan Kemenag Tubaba, membentuk UPZ masjid pada tahun 2023 ada 403 UPZ, kolaborasi dengan PM Tiyuh untuk membentuk UPZ Tiyuh tahun 2024 ada 102 UPZ sebagai koordinator UPZ-UPZ yang ada di tiyuh untuk membuat perencanaan, pencatatan, serta pelaporan yang didampingi oleh kepala tiyuh.

Diharapkan pengurus inti UPZ tiyuh untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dibiayai dari penerimaan UPZ Tiyuh. Untuk Juli dan Agustus 2024, Ketua dan Sekretaris UPZ Tiyuh akan dibiayai oleh Baznas Tubaba.

Hadir pada kegiatan tersebur, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Lampung II, Ketua Baznas Lampung, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Tubaba, Ketua Baznas Tubaba, Kepala Kemenag Tubaba, Ketua MUI Tubaba, Camat, dan Kepala Tiyuh. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved