Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selidiki Korupsi Bimtek Aparatur Pekon, Kejari Pringsewu Geledah Kantor Dinas PMP Hingga Rumah Kepala Pekon Rejosari
Lampungpro.co, 31-May-2025

Febri 854

Share

Tim Penyidik Kejari Pringsewu Saat Menggeledah Rumah Kepala Pekon Rejosari | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, menggeledah tiga lokasi berbeda untuk menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan wawasan kebangsaan, bela negara, dan studi tiru bagi aparatur desa atau pekon se-Pringsewu tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, ada pun tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari, dan rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin.

"Jadi penanganan perkara ini masih terus berlangsung, sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025," kata Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Menurut Kadek, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.

"Dari hasil penggeledahan, kami turut menyita sejumlah dokumen dan barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud," ujar Kadek Dwi Ariatmaja.

Hingga kini, Tim Penyidik Kejari Pringsewu terus melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara sebesar Rp184 juta, dan terus berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan, dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal.

Kegiatan penggeledahan tersebut, berlangsung dengan tertib dan tanpa hambatan, dengan mendapatkan dukungan pengawalan anggota TNI dari Kodim 0424/Tanggamus, serta pengamanan internal Kejari Pringsewu. Seluruh proses penggeledahan tersebut, dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Diplomasi Teknologi Tiongkok Menembus Lampung

Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...

1208


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved